Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

discuss & share topics about anything can not be classified in the sub-forums above..
User avatar
badooy
Site Admin
Site Admin
Posts: 10094
Joined: Fri May 23, 2008 8:34 pm
Location: Bintaro - Semanggi - Cicaheum
Contact:

Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by badooy » Tue Jan 12, 2010 4:36 pm

Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB
Kompas/Agus Susanto
Polisi pengatur lalu lintas.
TERKAIT:

* Duh, Pelanggaran Lalin Masih Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

User avatar
adeindra
GC Whore
GC Whore
Posts: 14020
Joined: Thu May 22, 2008 3:23 pm

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by adeindra » Tue Jan 12, 2010 6:34 pm

great info. thanks

User avatar
4rif
GC Lover
GC Lover
Posts: 364
Joined: Mon Sep 28, 2009 10:31 am
Location: cianjur

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by 4rif » Tue Jan 12, 2010 8:41 pm

good info..
kita sosialisasikan..biar g di semprit..
D 1547 KD

User avatar
hattory
GC Maniac
GC Maniac
Posts: 1808
Joined: Sun Nov 22, 2009 3:01 am

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by hattory » Tue Jan 12, 2010 8:59 pm

mantap infonya.. baca dulu semuanya yah om,baru baca sebagian.. :D
HouseRims
CP : 0856-915-400-70 / 0812-8722-5353 / 25D143CA

Damn Low is The Best

User avatar
irman7977
GC Maniac
GC Maniac
Posts: 1228
Joined: Thu Oct 22, 2009 6:18 pm
Location: Tasikmalaya / Bandung / Jakarta/ Surabaya / Madura
Contact:

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by irman7977 » Tue Jan 12, 2010 9:05 pm

Siap laksanakan..
Jadi balapan ama alphard di TOL dah ngga boleh ya..hehehe..???

[Post made via Mobile Device] Image

User avatar
badooy
Site Admin
Site Admin
Posts: 10094
Joined: Fri May 23, 2008 8:34 pm
Location: Bintaro - Semanggi - Cicaheum
Contact:

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by badooy » Wed Jan 13, 2010 7:57 am

irman7977 wrote:Siap laksanakan..
Jadi balapan ama alphard di TOL dah ngga boleh ya..hehehe..???


[Post made via Mobile Device] Image
nggak boleh kalo ada pulisi.. :p :ymdevil:

wah.. klo gw banyak pelangggarannya deh.. mudah2an kedepan tobat dan insyaf yah.. :D

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet -- blom punya segitiga pengaman tuh.. klo segitiga yg lain punya :p

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta -- sim motor abisss dr thn kemarin.. males bikin di jkt jauhh.. :?

• Konsentrasi dalam Berkendara -- mmhh, autiberry mah pada ketangkepp dah smua.. blom klo ada yg bening2 di pinggir =))

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama -- mayesssss klo dalkot mah suka gak dipake.. kegendutan sihhhh. ntar yah diet dulu... :))

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari -- kebanyakan macet dalkot, sayang headlamp, sayang accu, jadi cukup foglamp ajah... kecuali dah lancar.. i-)

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! -- males nge-sein, biar bohlam dan flasher awet.. dan sedikit mengurangi cape nyetir krn menggerakkan tuas sein mengeluarkan energi juga.. :-$ :-*

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! -- gak pernah ah.. paling cuman lari2 kecil bareng temen baru.. ;;)

derryjanuari
GC Whore
GC Whore
Posts: 3330
Joined: Tue Sep 22, 2009 12:57 pm

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by derryjanuari » Wed Jan 13, 2010 10:01 am

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! -- gak pernah ah.. paling cuman lari2 kecil bareng temen baru.. ;;)
:)) ,... boong bgt om duy nih....200km/h gt lho... :p
=)) ... banyak males nya n syang nya jg sm komponen mobil... :mrgreen:

arigatou infonya om duy... btw banyak amat y praturan barunya..
aq malah smpe pernah punya brosurnya selembar folio bergaris lho.... :shock:
Last edited by derryjanuari on Wed Jan 13, 2010 2:56 pm, edited 2 times in total.

User avatar
abah
GC Maniac
GC Maniac
Posts: 1756
Joined: Thu Oct 30, 2008 10:34 am
Location: bandung - Pekalongan

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by abah » Wed Jan 13, 2010 11:45 am

nice info gan....

tinggal prakteknya... hahahaha... truk dan bis lambat, waspadalah!!!!! :twisted:

User avatar
Fieldz
GC Maniac
GC Maniac
Posts: 1223
Joined: Thu Aug 28, 2008 9:52 am
Location: j.a.k.a.r.t.a
Contact:

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by Fieldz » Wed Jan 13, 2010 11:46 pm

nambahin...

Maksimal 60%
Kaca Film Mobil Dilarang Terlalu Gelap

Dadan Kuswaraharja - detikOto

Jakarta - Kaca mobil Anda berwarna gelap karena penggunaan kaca film yang tebal? Siap-siap disemprit polisi. Polisi memberi batasan kaca film yang boleh digunakan. Kaca film yang diperbolehkan memiliki kadar kegelapan 40 persen hingga 60 persen.

Seperti dikutip situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2009), Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan kaca film untuk mobil ini sudah ada, jadi polisi memiliki landasan hukum untuk mengatur hal ini.

"Memang sekarang ada kecenderungan warga kita membuat kaca film mobilnya tiga lapis, jadi lebih dari 100 persen. Itu akan kita antisipasi PP-nya sudah ada. Batas dari kegelapan 40 persen hingga 60 persen yang dianjurkan," tulis situs resmi Polda.

Rupanya kaca film yang gelap sering dimanfaatkan pengguna mobil untuk menghindar dari aturan 3 in 1 di jalan-jalan protokol. Kaca film yang gelap, memiliki tiga lapisan (kadar kegelapan 100 persen) ditengarai menjadi modus bagi pengguna mobil untuk mengelabui polisi ketika jam-jam 3 in 1 dimulai.

"Pengaturan tentang ketebalan kaca film ini memang terkait dengan pengawasan terhadap kendaraan di jalur 3 in 1. Banyak kendaraan yang melapisi kaca filmnya dengan kaca film yang sangat tebal, dengan tujuan agar aparat lalulintas tidak memergokinya bila penumpang kendaraan kurang dari tiga," tulis situs resmi Polda Metro Jaya.

Namun meski memiliki kaca film yang gelap dan tebal, tidak berarti para pelanggar 3 in 1 bisa lolos. ( ddn / ddn )





*om PP & tante sarie msti ati2 nihh..hihihi... ;) ;;)
Image

User avatar
arozi
GC Whore
GC Whore
Posts: 5239
Joined: Sun Nov 01, 2009 11:58 am
Location: Bandung

Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Post by arozi » Thu Jan 14, 2010 5:13 am

Sabuk pengaman di kota diamati pulisi padahal jalan pelan (40-60 kph).
di luar kota dgn kecepatan tinggi malah pulisi kagak nyetop.
Polisi lebih pentingkan 3in1 ya ?
Kenapa ga sekalian aja di gilir hari operasi pelat nomer ganjil genap di DKI

[Post made via Mobile Device] Image

Post Reply