Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
OOT dikit yah.. kalo pemakaian knalpot freeflow buat motor dilarang ga sih sebenernya?? soalnya aneh kalo motor pake knalpot standar, suaranya ga asik..
- priapadangpasir
- GC Whore
- Posts: 2776
- Joined: Wed May 28, 2008 9:06 am
- Location: Bandung
- Contact:
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Fieldz wrote:
Rupanya kaca film yang gelap sering dimanfaatkan pengguna mobil untuk menghindar dari aturan 3 in 1 di jalan-jalan protokol. Kaca film yang gelap, memiliki tiga lapisan (kadar kegelapan 100 persen) ditengarai menjadi modus bagi pengguna mobil untuk mengelabui polisi ketika jam-jam 3 in 1 dimulai.
*om PP & tante sarie msti ati2 nihh..hihihi... ;)
hihihi..tapi saya selama ini belum ada masalah..padahal jam 5 sore melintas di Jln Sudirman sndirian...
So long, old friend
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
ahahahah...kekecengan kali mobilnya....... mobil "standart" om PPP gitu lohh..hohoho...priapadangpasir wrote:
hihihi..tapi saya selama ini belum ada masalah..padahal jam 5 sore melintas di Jln Sudirman sndirian...
- Patric_Star
- GC Whore
- Posts: 3925
- Joined: Wed Apr 01, 2009 12:38 pm
- Location: Malang - Yogyakarta - Jakarta
- Contact:
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
tp bahaya tuh bisa jadi inceran Polantas, pelanggaran batas kecepatan ato balapan heheheFieldz wrote: ahahahah...kekecengan kali mobilnya....... mobil "standart" om PPP gitu lohh..hohoho...
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
dari milis sebelah, bingung mau posting di mana, maaf kalo repost....
mari kita diskusikan...
LAMPU KENDARAAN SEBAGAI BAHASA DI JALANAN
Pada saat kita berkendara masuk di jalan, kita berarti masuk pada satu kumpulan pengendara yang satu sama lain harus berkomunikasi agar dalam berintreraksi menggunakan jalan tersebut dapat dipahami secara bersamaan dengan tujuan dan maksud masing-masing. Selain untuk komunikasi, lampu juga dimaksudkan sebagai satu alat keselamatan.
Lampu kendaraan selain sebagai penerangan, juga berfungsi sebagai "bahasa di jalan" melalui isyarat dan penggunaannya. Mengingat merupakan bahasa, maka dalam komunikasi tentu harus dalam pengertian bahasa yang sama, yang dipahami semua pihak (pengguna jalan).
Beberapa hal mengenai penggunaan lampu kendaraan :
1. Tinggi Lampu
Berdasarkan peraturan lalu lintas, bahwa paling tinggi lampu pada suatu kendaraan adalah +/- 1,2 meter dari permukaan tanah. Jadi untuk lampu-lampu tambahan yang dipasang di atap mobil (seperti lampu di mobil offroad, hanya boleh dinyalakan bukan di jalan umum).
2. Lampu Kecil (Lampu Senja)
Istilah lampu senja, untuk lampu kecil hanya ada di kita. Penggunaan lampu senja bukan berarti digunakan saat senja hari (jelang maghrib). Tidak ada pemakaian lampu senja sambil kendaran berjalan. Pada saat senja, bila dirasa kita butuhkan penerangan, maka gunakan lampu besar (head lamp). Lampu Senja digunakan hanya "saat mobil parkir di pinggir jalan, di mana tidak terdapat lampu penerangan di sekitarnya". Dan umumnya bersifat parkir sementara (tidak terlalu lama). Seolah mobil itu kepada pengguna jalan lain berkata : "hati-hati, aku ada di sini, jangan sampai menabrakku, aku diam di tempat gelap".
3. Lampu Hazard
Digunakan hanya saat kendaraan berhenti dalam kondisi darurat (misalnya mengalami mogok) di tempat yang tidak semestinya (misalnya di bahu jalan raya, ataupun jalan tol). Seolah mobil itu berkata : "hati-hati, aku ada di jalanmu, aku berhenti, aku punya masalah, butuh bantuan". Kesalahan umum yang sering dilakukan di kita, menggunakan lampu hazard saat hujan dan saat masuk terowongan. Penggunaan lampu hazard saat hujan atau sambil mobil berjalan, akan membahayakan pengguna mobil di belakangnya, karena menimbulkan kelelahan mata.
Lampu hazard tidak untuk digunakan saat mobil berjalan! Bayangkan kalau kita gunakan lampu hazard saat mobil jalan, kita ingin membelok ke kiri atau ke kanan, lampu mana yang akan kita gunakan sebagai "bahasa isyarat membeloknya?".
4. Lampu Besar
Lampu besar digunakan untuk penerangan kendaraan di bagian jalan di depan yang akan dilalui. Pada saat memasuki terowongan sering kita temui perintah "Nyalakan Lampu". Di terowongan, yang dinyalakan adalah lampu besar, tujuannya untuk penerangan dan keamanan kita saat melaluinya. Jadi waktu masuk terowongan bukan menyalakan lampu hazard atau lampu senja, tetapi lampu besar! Bahkan di beberapa mobil kelas premium ke atas, lampu besar ini akan menyala otomatis saat memasuki terowongan, maupun saat senja (mulai gelap). Untuk keamanan saat hujan, maka yang digunakan juga lampu besar, bukan lampu hazard!
5. Lampu Sein
Ini sudah kita ketahui gunanya, hanya digunakan saat membelok, atau berpindah jalur. lampu sein harus mudah terlihat dari jauh, oleh karenanya dipilih warna kekuning-kuningan, di mana warna ini mempunyai panjang gelombang yang cukup panjang, sehingga mudah tertangkap mata manusia dari jarak jauh. Hal yang salah yang sering dilakukan oleh pemilik kendaraan, adalah mengganti mika lampunya menjadi berwarna gelap. Sungguh ini mengundang bahaya untuk dirinya sendiri!!
Kesimpulan :
1. Tidak menggunakan lampu kecil saat senja, nyalakan langsung lampu besar.
2. Saat hujan, nyalakan lampu besar, bukan lampu hazard.
3. Saat masuk terowongan, nyalakan lampu besar, bukan lampu hazard.
4. Saat parkir di tempat gelap yang tidak ada penerangan sekitarnya (dan bersifat sementara), nyalakan lampu kecil (lampu senja).
5. Tidak mengganti warna lampu sein dengan warna yang bukan semestinya (standardnya).
mari kita diskusikan...
LAMPU KENDARAAN SEBAGAI BAHASA DI JALANAN
Pada saat kita berkendara masuk di jalan, kita berarti masuk pada satu kumpulan pengendara yang satu sama lain harus berkomunikasi agar dalam berintreraksi menggunakan jalan tersebut dapat dipahami secara bersamaan dengan tujuan dan maksud masing-masing. Selain untuk komunikasi, lampu juga dimaksudkan sebagai satu alat keselamatan.
Lampu kendaraan selain sebagai penerangan, juga berfungsi sebagai "bahasa di jalan" melalui isyarat dan penggunaannya. Mengingat merupakan bahasa, maka dalam komunikasi tentu harus dalam pengertian bahasa yang sama, yang dipahami semua pihak (pengguna jalan).
Beberapa hal mengenai penggunaan lampu kendaraan :
1. Tinggi Lampu
Berdasarkan peraturan lalu lintas, bahwa paling tinggi lampu pada suatu kendaraan adalah +/- 1,2 meter dari permukaan tanah. Jadi untuk lampu-lampu tambahan yang dipasang di atap mobil (seperti lampu di mobil offroad, hanya boleh dinyalakan bukan di jalan umum).
2. Lampu Kecil (Lampu Senja)
Istilah lampu senja, untuk lampu kecil hanya ada di kita. Penggunaan lampu senja bukan berarti digunakan saat senja hari (jelang maghrib). Tidak ada pemakaian lampu senja sambil kendaran berjalan. Pada saat senja, bila dirasa kita butuhkan penerangan, maka gunakan lampu besar (head lamp). Lampu Senja digunakan hanya "saat mobil parkir di pinggir jalan, di mana tidak terdapat lampu penerangan di sekitarnya". Dan umumnya bersifat parkir sementara (tidak terlalu lama). Seolah mobil itu kepada pengguna jalan lain berkata : "hati-hati, aku ada di sini, jangan sampai menabrakku, aku diam di tempat gelap".
3. Lampu Hazard
Digunakan hanya saat kendaraan berhenti dalam kondisi darurat (misalnya mengalami mogok) di tempat yang tidak semestinya (misalnya di bahu jalan raya, ataupun jalan tol). Seolah mobil itu berkata : "hati-hati, aku ada di jalanmu, aku berhenti, aku punya masalah, butuh bantuan". Kesalahan umum yang sering dilakukan di kita, menggunakan lampu hazard saat hujan dan saat masuk terowongan. Penggunaan lampu hazard saat hujan atau sambil mobil berjalan, akan membahayakan pengguna mobil di belakangnya, karena menimbulkan kelelahan mata.
Lampu hazard tidak untuk digunakan saat mobil berjalan! Bayangkan kalau kita gunakan lampu hazard saat mobil jalan, kita ingin membelok ke kiri atau ke kanan, lampu mana yang akan kita gunakan sebagai "bahasa isyarat membeloknya?".
4. Lampu Besar
Lampu besar digunakan untuk penerangan kendaraan di bagian jalan di depan yang akan dilalui. Pada saat memasuki terowongan sering kita temui perintah "Nyalakan Lampu". Di terowongan, yang dinyalakan adalah lampu besar, tujuannya untuk penerangan dan keamanan kita saat melaluinya. Jadi waktu masuk terowongan bukan menyalakan lampu hazard atau lampu senja, tetapi lampu besar! Bahkan di beberapa mobil kelas premium ke atas, lampu besar ini akan menyala otomatis saat memasuki terowongan, maupun saat senja (mulai gelap). Untuk keamanan saat hujan, maka yang digunakan juga lampu besar, bukan lampu hazard!
5. Lampu Sein
Ini sudah kita ketahui gunanya, hanya digunakan saat membelok, atau berpindah jalur. lampu sein harus mudah terlihat dari jauh, oleh karenanya dipilih warna kekuning-kuningan, di mana warna ini mempunyai panjang gelombang yang cukup panjang, sehingga mudah tertangkap mata manusia dari jarak jauh. Hal yang salah yang sering dilakukan oleh pemilik kendaraan, adalah mengganti mika lampunya menjadi berwarna gelap. Sungguh ini mengundang bahaya untuk dirinya sendiri!!
Kesimpulan :
1. Tidak menggunakan lampu kecil saat senja, nyalakan langsung lampu besar.
2. Saat hujan, nyalakan lampu besar, bukan lampu hazard.
3. Saat masuk terowongan, nyalakan lampu besar, bukan lampu hazard.
4. Saat parkir di tempat gelap yang tidak ada penerangan sekitarnya (dan bersifat sementara), nyalakan lampu kecil (lampu senja).
5. Tidak mengganti warna lampu sein dengan warna yang bukan semestinya (standardnya).
GRAND CIVIC
Legenda Jalan Raya Negara Indonesia
Legenda Jalan Raya Negara Indonesia
- cutemaster
- GC Enthusiast
- Posts: 702
- Joined: Thu May 20, 2010 2:45 pm
- Location: Cibinong - Bogor - Jambi
- Contact:
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB
Kompas/Agus Susanto
Polisi pengatur lalu lintas.
TERKAIT:
* Duh, Pelanggaran Lalin Masih Tinggi
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Bikin stiker SNI ahhh
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
segitiga ga punya, dongkrak ga punya, pembuka roda ga punya, rompi ga punya
rawan di semprit nih kalo buka bagasi.
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Setuju dengan Om duy.... para pengguna autyberry.....
BBM mode : ON
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
STNK motor potocopyan, hehehe... lagi perpanjang soalnya
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
SAH.......!!!!!
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
kebalikan dari om duy nih... kalo saya pake sabuk.. justru ga kerasa make sabuk om... (jok mundur ampe mentok, badan ipis...
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
saya ga pernah Balapan di jalan raya Pak Pulisi.....!!! *sayangpertamaxnyamahalahhhh
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB
Kompas/Agus Susanto
Polisi pengatur lalu lintas.
TERKAIT:
* Duh, Pelanggaran Lalin Masih Tinggi
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Bikin stiker SNI ahhh
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
segitiga ga punya, dongkrak ga punya, pembuka roda ga punya, rompi ga punya
rawan di semprit nih kalo buka bagasi.
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Setuju dengan Om duy.... para pengguna autyberry.....
BBM mode : ON
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
STNK motor potocopyan, hehehe... lagi perpanjang soalnya
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
SAH.......!!!!!
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
kebalikan dari om duy nih... kalo saya pake sabuk.. justru ga kerasa make sabuk om... (jok mundur ampe mentok, badan ipis...
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
saya ga pernah Balapan di jalan raya Pak Pulisi.....!!! *sayangpertamaxnyamahalahhhh
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
D I Y ...... Lebih Asik daripada hanya Sekedar Ganti
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
sabuk pengaman wajib dipakai di kota, kecepatan dalkot paling 40-60 kph
kalo di luar kota, kecepatan di atas 100 kph ga ada yang semprit tuh padahal ga pake sabuk.
benar-benar pelaksanaan UU yang gak konsisten.
kalo di luar kota, kecepatan di atas 100 kph ga ada yang semprit tuh padahal ga pake sabuk.
benar-benar pelaksanaan UU yang gak konsisten.
B J O
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
nice info nih, jarang orang yang pada "ngeh" sama peraturan baru..
iklan mobil bekas | Pengen punya GC tapi ga punya duit, doain biar bisa beli yh..
-
- GC Enthusiast
- Posts: 910
- Joined: Tue Aug 31, 2010 10:15 pm
- Location: Jl. Puri Anjasmoro -Semarang
- Contact:
Re: Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
kebanyakan malah masa bodo....om...ya kan...
[Post made via Mobile Device]
[Post made via Mobile Device]