WTA : Uji Emisi
WTA : Uji Emisi
Para GC-ers...
Penting ngga sih Uji Emisi ? Padahal mobil gue aja
sepertinya ngga bakal lulus nih... dah pesimis dulu. hehehe..
Kalo bengkel yg bisa melakukan Uji Emisi dan ngasih sertifikat/ stiker kelulusannya
dimana aja ya...
Tolong sharing nya yah...
Penting ngga sih Uji Emisi ? Padahal mobil gue aja
sepertinya ngga bakal lulus nih... dah pesimis dulu. hehehe..
Kalo bengkel yg bisa melakukan Uji Emisi dan ngasih sertifikat/ stiker kelulusannya
dimana aja ya...
Tolong sharing nya yah...
-
- GC Whore
- Posts: 3330
- Joined: Tue Sep 22, 2009 12:57 pm
Re: WTA : Uji Emisi
saMa....aq juga psimis nih om....
dmn ya bengl uji emisi di bndung yg bgus.....
dmn ya bengl uji emisi di bndung yg bgus.....
- badooy
- Site Admin
- Posts: 10094
- Joined: Fri May 23, 2008 8:34 pm
- Location: Bintaro - Semanggi - Cicaheum
- Contact:
Re: WTA : Uji Emisi
salah satu cirinya emisi bagus gak perih di mata, gak ngasep tebel kyk tukang sate, puteran mesin halus, bensin irit, dompet tebel, yg nyetir ganteng, masuk surga..
-
- GC Whore
- Posts: 3330
- Joined: Tue Sep 22, 2009 12:57 pm
Re: WTA : Uji Emisi
ha ha...om baduy mah....
tapi knalpot mobilku ujungnya item om...trus bau asap lg, padahl gk ngebul item ato putih...knapa ya om...?
tapi knalpot mobilku ujungnya item om...trus bau asap lg, padahl gk ngebul item ato putih...knapa ya om...?
Re: WTA : Uji Emisi
info dari forum tetangga:
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, mulai November 2009 ini
akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memiliki
stiker sebagai tanda lulus uji emisi.
Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan udara bersih dan sehat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan,
mengatakan dasar hukum pemberian sanksi ini mengacu pada UU Nomor 14/1992
yang telah direvisi menjadi UU Nomor 02/2009. Selain itu, ada Perda nomor 02/2005
tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan beberapa peraturan lainnya.
"Dalam UU disebutkan bagi yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp50 juta
atau kurungan badan maksimal 6 bulan," ujar Ridwan di sela-sela pelaksanaan uji emisi
dan uji petik kendaraan bermotor di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Untuk kendaraan roda dua, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Kemungkinan jika sudah berjalan lancar dan membuahkan hasil, penerapan
sanksi bagi kendaraan roda dua yang tidak memiliki stiker uji emisi,
akan diberlakukan tahun depan. Mekanisme penjaringan terhadap kendaraan
yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi ini akan dilakukan di
jalan-jalan umum.
Pihak BPLHD DKI akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas
Perhubungan DKI. Jika kedapatan ada yang tidak memiliki stiker, maka
akan langsung diprotes secara hukum. Namun sebelum penerapan sanksi
diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Salah
satunya adalah dengan menggelar uji emisi dan uji petik kendaraan
bermotor yang dilakukan di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis
(8/10) ini. "Tentunya kita awali dari diri sendiri. Malu dong mau
menerapkan sanksi, tapi tidak memberikan contoh yang baik. Makanya, kami
berharap, seluruh pegawai yang memiliki mobil mau untuk mengikuti uji
emisi dan uji petik kendaraan bermotor ini," paparnya.
Dalam catatan Ridwan, sepanjang tahun 2009, sedikitnya sudah ada 36 ribu
kendaraan roda empat yang telah mengikuti uji emisi dan uji petik
kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persennya
dinyatakan lulus dan langsung ditempeli stiker. Sisanya atau 20 persen
dinyatakan tidak lulus dan langsung diminta untuk segera memperbaiki
kendaraannya di bengkel-bengkel terdekat, terutama bengkel yang telah
memiliki sertifikasi uji emisi kendaraan bermotor.
Di DKI Jakarta, saat ini terdapat sekitar 238 bengkel mobil yang telah
bersertifikasi untuk melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 224
bengkel diantaranya telah masuk menjadi anggota APM (agen pemegang merek),
sisanya adalah bengkel umum. Sedangkan jumlah teknisi yang telah
bersertifikasi dalam melakukan uji emisi ini sebanyak 568 orang.
"Seluruh bengkel yang telah bersertifikasi ini juga menyediakan stiker.
Sehingga mobil yang telah diservis langsung dites emisinya, jika lulus
langsung ditempeli stiker," lanjut Ridwan.
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, sejak tahun 2005
lalu Pemprov DKI sudah berkomitmen untuk memperbaiki kualitas udara.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu sumber pencemaran
udara ini adalah kendaraan bermotor. Makanya, BPLHD DKI menggelar uji
emisi dan uji petik kendaraan bermotor. Bahkan untuk memberikan contoh
yang baik, mobil dinas milik Peny juga dilakukan uji emisi di halaman
kantor Walikota Jakarta Pusat. Hasilnya, mobil ber Nopol B 1391 RFN ini
dinyatakan lulus uji emisi dan langsung ditempeli stiker.
Uji emisi akan dilakukan di lima kantor walikota dengan melayani
kendaraan dinas, pribadi karyawan/karyawati dan kendaraan penggunjung
(umum). Kegiatan diawali di halaman kantor Walikota Jakarta Pusat,
disusul kemudian di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jakarta Utara,
Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Jika uji emisi ini sudah tuntas di
lima kantor walikota maka akan dilanjutkan uji simpatik di beberapa ruas
jalan. Antara lain, di Jl Medan Merdeka Timur, Jl S Parman, Jl Kalibata Raya
atau di Jl Iskandarsyah dan di Jl Yos Sudarso. "Tim pelaksana
kegiatan uji simpatik ini terdiri unsur Polda Metro Jaya, Dinas
Perhubungan DKI, Walikota, dan KPLH setempat," papar Peni. (bj)
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, mulai November 2009 ini
akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memiliki
stiker sebagai tanda lulus uji emisi.
Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan udara bersih dan sehat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan,
mengatakan dasar hukum pemberian sanksi ini mengacu pada UU Nomor 14/1992
yang telah direvisi menjadi UU Nomor 02/2009. Selain itu, ada Perda nomor 02/2005
tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan beberapa peraturan lainnya.
"Dalam UU disebutkan bagi yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp50 juta
atau kurungan badan maksimal 6 bulan," ujar Ridwan di sela-sela pelaksanaan uji emisi
dan uji petik kendaraan bermotor di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Untuk kendaraan roda dua, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Kemungkinan jika sudah berjalan lancar dan membuahkan hasil, penerapan
sanksi bagi kendaraan roda dua yang tidak memiliki stiker uji emisi,
akan diberlakukan tahun depan. Mekanisme penjaringan terhadap kendaraan
yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi ini akan dilakukan di
jalan-jalan umum.
Pihak BPLHD DKI akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas
Perhubungan DKI. Jika kedapatan ada yang tidak memiliki stiker, maka
akan langsung diprotes secara hukum. Namun sebelum penerapan sanksi
diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Salah
satunya adalah dengan menggelar uji emisi dan uji petik kendaraan
bermotor yang dilakukan di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis
(8/10) ini. "Tentunya kita awali dari diri sendiri. Malu dong mau
menerapkan sanksi, tapi tidak memberikan contoh yang baik. Makanya, kami
berharap, seluruh pegawai yang memiliki mobil mau untuk mengikuti uji
emisi dan uji petik kendaraan bermotor ini," paparnya.
Dalam catatan Ridwan, sepanjang tahun 2009, sedikitnya sudah ada 36 ribu
kendaraan roda empat yang telah mengikuti uji emisi dan uji petik
kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persennya
dinyatakan lulus dan langsung ditempeli stiker. Sisanya atau 20 persen
dinyatakan tidak lulus dan langsung diminta untuk segera memperbaiki
kendaraannya di bengkel-bengkel terdekat, terutama bengkel yang telah
memiliki sertifikasi uji emisi kendaraan bermotor.
Di DKI Jakarta, saat ini terdapat sekitar 238 bengkel mobil yang telah
bersertifikasi untuk melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 224
bengkel diantaranya telah masuk menjadi anggota APM (agen pemegang merek),
sisanya adalah bengkel umum. Sedangkan jumlah teknisi yang telah
bersertifikasi dalam melakukan uji emisi ini sebanyak 568 orang.
"Seluruh bengkel yang telah bersertifikasi ini juga menyediakan stiker.
Sehingga mobil yang telah diservis langsung dites emisinya, jika lulus
langsung ditempeli stiker," lanjut Ridwan.
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, sejak tahun 2005
lalu Pemprov DKI sudah berkomitmen untuk memperbaiki kualitas udara.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu sumber pencemaran
udara ini adalah kendaraan bermotor. Makanya, BPLHD DKI menggelar uji
emisi dan uji petik kendaraan bermotor. Bahkan untuk memberikan contoh
yang baik, mobil dinas milik Peny juga dilakukan uji emisi di halaman
kantor Walikota Jakarta Pusat. Hasilnya, mobil ber Nopol B 1391 RFN ini
dinyatakan lulus uji emisi dan langsung ditempeli stiker.
Uji emisi akan dilakukan di lima kantor walikota dengan melayani
kendaraan dinas, pribadi karyawan/karyawati dan kendaraan penggunjung
(umum). Kegiatan diawali di halaman kantor Walikota Jakarta Pusat,
disusul kemudian di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jakarta Utara,
Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Jika uji emisi ini sudah tuntas di
lima kantor walikota maka akan dilanjutkan uji simpatik di beberapa ruas
jalan. Antara lain, di Jl Medan Merdeka Timur, Jl S Parman, Jl Kalibata Raya
atau di Jl Iskandarsyah dan di Jl Yos Sudarso. "Tim pelaksana
kegiatan uji simpatik ini terdiri unsur Polda Metro Jaya, Dinas
Perhubungan DKI, Walikota, dan KPLH setempat," papar Peni. (bj)
- krisnadew
- GC Whore
- Posts: 2370
- Joined: Thu Jun 19, 2008 9:44 pm
- Location: semarang-yogyakarta
- Contact:
Re: WTA : Uji Emisi
pengen uji emisi nih,,
jadi penasaran setelah pasang dualcarb,,
kalo liat dari knalpot yang bersih & busi yang coklat putih lulus ga yah,,
kalo di semarang di mana yak?yang tau kasi info dong..
jadi penasaran setelah pasang dualcarb,,
kalo liat dari knalpot yang bersih & busi yang coklat putih lulus ga yah,,
kalo di semarang di mana yak?yang tau kasi info dong..
Re: WTA : Uji Emisi
gimana kalo gath 12 desember di surabaya dipake uji emisi bareng... keren tuh ! (usul from newbie)krisnadew wrote:pengen uji emisi nih,,
jadi penasaran setelah pasang dualcarb,,
kalo liat dari knalpot yang bersih & busi yang coklat putih lulus ga yah,,
kalo di semarang di mana yak?yang tau kasi info dong..
kalo ga salah kan om saitama rada banyak kewawuhan (kenalan)
secara di sana kota gede setelah betawi gitu loh om.
B J O
- Kurniawan dicky
- GC Whore
- Posts: 2237
- Joined: Thu May 22, 2008 2:13 pm
- Location: Bdg-Ckr
Re: WTA : Uji Emisi
Laporan bis uji emisi bros...
Ada temen nawarin uji emisi bareng anak clubnya, bengkel sekitar pekayon bekasi, ongkos 50 rebu....
Agak khawatir gak lolos juga, tapi ternyata lulus tanpa diotak-atik.... HC dapet 470an ppm batasnya 700ppm, lamda 1,.
Dapet surat keterangan dan sticker....Salut ama Bengkelnya yg mau setting2 dengan sabar secara gratis jika belum masuk standard.... lulus euy
Ada temen nawarin uji emisi bareng anak clubnya, bengkel sekitar pekayon bekasi, ongkos 50 rebu....
Agak khawatir gak lolos juga, tapi ternyata lulus tanpa diotak-atik.... HC dapet 470an ppm batasnya 700ppm, lamda 1,.
Dapet surat keterangan dan sticker....Salut ama Bengkelnya yg mau setting2 dengan sabar secara gratis jika belum masuk standard.... lulus euy
Re: WTA : Uji Emisi
Oom kata temen di forum sebelah bisa juga sebelum uji emisi tanki isi BBM Oktan tinggi juga.. misalnya dioplos pertamax plus.. soale temen tadi ada uji emisi gratis di Ancol bisa lulus (selain emang orangnya ngerawat mesin sih..) sebelum ke Ancol ngisi pake Shell Super..
Cerita temen juga tadi.. Ford Rangernya Patroli polisi aja ada yang nggak lulus uji emisi. padahal mobil tahun 2008..
Kesimpulannya: Kurang perawatan.. it's obvious.. ;)
Cerita temen juga tadi.. Ford Rangernya Patroli polisi aja ada yang nggak lulus uji emisi. padahal mobil tahun 2008..
Kesimpulannya: Kurang perawatan.. it's obvious.. ;)