UU NO 22 TH. 2009

post any irrelevant topics here...
User avatar
BAYU_DAMASTA
GC Whore
GC Whore
Posts: 3365
Joined: Wed May 19, 2010 7:39 pm
Location: CILACAP - PURWOKERTO - JOGJA - SURABAYA

UU NO 22 TH. 2009

Post by BAYU_DAMASTA » Sun Mar 20, 2011 10:02 am

kalo dah pernah ada um momod silahkan di delete aja...
sekedar berbagi um....

1. Setiap Orang mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000


2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
A. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000


B. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000


C. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000


D. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000


E. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000


F. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000


G. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000


H. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000


I. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000


J. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000


K. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000


L. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000


M. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000


N. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000


O.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000


P.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000



Q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000


R. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000


S. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.

a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000


T. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000,-


mari kita pahami buat kenyamanan kita sendiri ...

keep safety !!!
Image

THE VERY WORSE PARTS OF YOU...... IT'S ME..... (LP lyryc)

E-MAIL : efciviclovers@gmail.com
CP : 088804902500

White GC '90 Napi Cilacap <---- http://www.grandcivic.com/viewtopic.php?f=11&t=2585

User avatar
alk
GC Whore
GC Whore
Posts: 2124
Joined: Sun Jul 20, 2008 7:20 pm
Location: Purworejo~Magelang (PP)

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by alk » Sun Mar 20, 2011 8:06 pm

BAYU_DAMASTA wrote:G. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
saya pernah headlamp LX mati yg kiri tapi tetap jalan malam hari, didenda 35 ribu..... :? :?
GRAND CIVIC
Legenda Jalan Raya Negara Indonesia

User avatar
BAYU_DAMASTA
GC Whore
GC Whore
Posts: 3365
Joined: Wed May 19, 2010 7:39 pm
Location: CILACAP - PURWOKERTO - JOGJA - SURABAYA

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by BAYU_DAMASTA » Sun Mar 20, 2011 9:00 pm

[/quote]
saya pernah headlamp LX mati yg kiri tapi tetap jalan malam hari, didenda 35 ribu..... :? :?[/quote]


kalo dipurworejo dulu 50.000 / lampu um
Image

THE VERY WORSE PARTS OF YOU...... IT'S ME..... (LP lyryc)

E-MAIL : efciviclovers@gmail.com
CP : 088804902500

White GC '90 Napi Cilacap <---- http://www.grandcivic.com/viewtopic.php?f=11&t=2585

User avatar
saitama
GC Whore
GC Whore
Posts: 4056
Joined: Thu Jun 26, 2008 11:49 pm
Location: AKDP Surabaya-Madiun
Contact:

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by saitama » Tue Mar 22, 2011 12:09 am

saya bantu memperjelas yaa.. itu tarif nominal denda yang tertera adalah denda maksimal.... jadii.. kalo tidak menyalakan lampu itu maksimalnya adalah 250rb... jadi bisa 35rb, 50rb, 100rb, 170rb, ataw berapappun.. terserah.... asaaall... tidak melebihi denda maksimal 250rb tadi,...

User avatar
saitama
GC Whore
GC Whore
Posts: 4056
Joined: Thu Jun 26, 2008 11:49 pm
Location: AKDP Surabaya-Madiun
Contact:

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by saitama » Wed Mar 30, 2011 6:28 am

UPDATE......

Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator
30-03-2011 00:43:32

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas

>>>info by ditlantas polda metro jaya

monggo di patuhi yuuuk....

User avatar
skepter_v
GC Noob
GC Noob
Posts: 153
Joined: Fri Jan 07, 2011 8:07 am
Location: sidoarjo
Contact:

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by skepter_v » Wed Mar 30, 2011 7:34 am

saitama wrote:UPDATE......

Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator
30-03-2011 00:43:32

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas

>>>info by ditlantas polda metro jaya

monggo di patuhi yuuuk....
waduuuh... padahal mo beli lampu strobo nih buat konvoi2 selanjutnya. #-o

User avatar
BAYU_DAMASTA
GC Whore
GC Whore
Posts: 3365
Joined: Wed May 19, 2010 7:39 pm
Location: CILACAP - PURWOKERTO - JOGJA - SURABAYA

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by BAYU_DAMASTA » Wed Mar 30, 2011 7:56 am

strobo kayanya boleh aja asal yang ga ada warna MERAH, KUNING N BIRU, kalaupun ada bila tidak dipakai harus wajib ditutup (untuk light bar n rotator), warna selain itu kaya putih bisa kali ya.... tapi yang lebih bagus sekarang yang pake led,warna lebih terang n awet
Image

THE VERY WORSE PARTS OF YOU...... IT'S ME..... (LP lyryc)

E-MAIL : efciviclovers@gmail.com
CP : 088804902500

White GC '90 Napi Cilacap <---- http://www.grandcivic.com/viewtopic.php?f=11&t=2585

User avatar
choElo98
GC Maniac
GC Maniac
Posts: 1620
Joined: Thu Jan 14, 2010 1:46 pm
Location: Padang-Pariaman-Bukittingi

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by choElo98 » Wed Mar 30, 2011 10:43 am

Hl mati didenda 35rb ya om, padahal bohlamnya cuma 25rb he he...
" ...ciek,,duo,,,tigo,,,gooooooooooo ... "


Mari Rame_in Forum

User avatar
dhemus
GC Lover
GC Lover
Posts: 463
Joined: Mon Oct 26, 2009 1:06 pm

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by dhemus » Wed Mar 30, 2011 11:23 am

E. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

pasang HID lamp bisa kena dong nih??
bumper custom buat jip juga kena ya om?

User avatar
black_lx
GC Maniac
GC Maniac
Posts: 1356
Joined: Fri Mar 26, 2010 10:36 am
Location: bekasi - cikarang - cikampek - cikarang - bekasi
Contact:

Re: UU NO 22 TH. 2009

Post by black_lx » Wed Mar 30, 2011 11:39 am

walah... kemaren pulang gath jatim langgar marka n pake rotator cm di ajak "ngobrol-ngobrol" doank.... :D (speaking skills) =))
L 1346 CZ --> AE 852 EI --> W 422 XN --> AE 401 FB

C I P I C F O R E V E R

081235797334 / 085785577567 / 2371E97F

Post Reply